Cari Blog Ini

Math'Vers

Math'Vers

Senin, 10 November 2014

MANUSIA, MORALITAS DAN HUKUM



MANUSIA, MORALITAS DAN HUKUM
(Studi deskriptif tentang Hakikat, Fungsi dan Problematika Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara )
MAKALAH
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah ilmu social dan budaya dasar

Description: 307266_265140126858063_265139926858083_793018_1995260911_n.jpg

Disusun oleh:
~Ayanah Septianita  [11.84-202.007]
~Siska Sukmawati    [11.84-202.168]
~Wardatul Jannah   [11.84-202.186]
Kelompok   : 5
Kelas            : 2A1
Prodi            : Pendidikan Matematika

FAKULTAS KEGURUAN & ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG

2012

KATA PENGANTAR

       Untaian kalimat puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Sebab, karena kuasa-Nya saja proses penyusunan makalah ini dapat kami susun. Sebab, sebesar apapun keinginan dan semangat seorang hamba untuk melakukan sesuatu, namun tanpa petolongan dan hidayah Allah, mustahil keinginan dan citanya terwujud. Karena pada hakikatnya segala daya dan upaya hanya milik Allah Ta’ala.
       Adapun maksud penulisan makalah ini adalah untuk memeberikan penjelasan tentang Hakikat, Fungsi, Problematika Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara. Dalam melaksanakan penyusunan ini, tidak terlepas dari pengarahan dan bimbingan semua pihak. Untuk itu, kami mengucapakan terima kasih kepada:
1.      Ibu Aryana selaku dosen pembimbing mata kuliah ISBD
2.      Orang tua yang telah banyak membantu dari segi moril dan materil
3.      Semua pihak yang telah membantu demi kelancaran penyusunan makalah ini
       Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak kekurangannya. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan dimasa mendatang. Besar harapan kami semoga makalah ini dapat diterima dan memberikan manfaat kepada membaca. Aamiin …


Tangerang, 14 Mei 2012



Penyusun

i
Daftar Isi

KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………………………………….            i
Daftar isi………………………………………………………………………………………………………………………..             ii

 BAB I  Pendahuluan
A.      Latar belakang ………………………………………………………………………………………..           1
B.      Perumusan masalah………………………………………………………………………………...           1
C.      Tujuan……………………………………………………………………………………..……………...           1

 BAB II  ISI
A.      Pengertian Manusia…………………………………………………………………………….......           2
B.      Hakikat dan Fungsi Moral……………………………………………………….........................           3
C.      Hakikat dan Fungsi Hukum………………………………………………………….…………..           4
D.     Problematika Moral dan Hukum……………………………………………………...............           6

BAB III  PENUTUP
A.      Simpulan ………………………………………………………………………………………………..           7

 DAFTAR PUSTAKA





ii
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

               Manusia merupakan makhluk Tuhan yang sempurna dari makhluk ciptaan Tuhan yang lain. Karena manusia mempunyai akal pikiran / akal budi sebagai pemberian sekaligus potensi dalam diri manusia yang tidak dimiliki makhluk lain. Akal berarti manusia dapat berpikir.

                 Dengan adanya akal, manusia dapat mengembangkan perilaku melalui moral yaitu etika. Dimana manusia bertindak ada yang mengaturnya yaitu hokum. Agar tidak ada yang merasa dirugikan antara pihak yang satu dengan yang lain.

               Dari penjabaran diatas, bahwa Nilai, Moral, dan Hukum saling berkaitan. Moral dan Hukum selalu ada dalam kehidupan manusia. Manusia sebagai Pelaku, Moral dan Hukum bertanggung jawab terhadap diri mereka sendiri dalam Masyarakat dan Negara.


B.    Perumusan Masalah

1.      Apa Pengertian Manusia ?
2.      Bagaimana Hakikat; dan Fungsi Moral ?
3.      Bagaimana Hakikat, dan Fungsi Hukum ?
4.      Bagaimana Problematika Moral dan Hukum ?


C.     Tujuan

Adapun tujuan penyusun makalah ini adalah:
1.      Mengemukakan Hakikat; Fungsi Moral, dan Hukum
2.      Mengemukakan Problematika Moral dan Hukum
3.      Menambah wawasan kepada pembaca

1
BAB II
ISI

A.    Pengertian Manusia

              Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu.

               Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism). Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seorang bayi lahir, ia merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi, dan oleh karena itu ia menangis, menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari sana timbul anggapan dasar bahwa setiap manusia dianugerahi kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup. Untuk dapat hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan.

      Pengertian manusia menurut Al-Qur’an:

1.Makhluk Termulia
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” ((Al-Israa':70)

2.      Makhluk yang paling indah bentuk kejadiannya.
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. 95:4)

3.      Makhluk yang diberikan kebebasan memilih dan bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk.
“Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketaqwaan, sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS. 91:7-10)


2
B.    Hakikat dan Fungsi Moral

Ø  Hakikat moral
        Moral berasal dari kata bahasa Latin mores yang berarti adat kebiasaan. Kata mores ini mempunyai sinonim mos, moris, manner mores atau manners, morals.
        Dalam bahasa Indonesia, kata moral berarti akhlak (bahasa arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Kata moral ini dalam bahasa Yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Secara etimologis, etika adalah ajaran tentang baik-buruk, yang diterima masyarakat umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban dan sebagainya.
        Dari beberapa pendapat di atas, istilah moral dapat dipersamakan dengan istilah etika, etik, akhlak, kesusilaan, dan budi pekerti. “Dalam hubungannya dengan nilai, moral adalah bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah  nilai moral” (Herimanto, 2008:129). Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia (human) tentang hal baik-buruk.

Ø  Fungsi Moral
1.      Mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian dari masyarakat.

2.      Menarik perhatian pada permasalahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia.
Ada beberapa unsur dari kaidah moral yaitu :
a.       Hati Nurani Merupakan fenomena moral yang sangat hakiki.
Hati nurani merupakan penghayatan tentang baik atau buruk mengenai perilaku manusia dan hati nurani ini selalu dihubunngkan dengan kesadaran manusia dan selalu terkait dalam dengan situasi kongkret. Dengan hati nurani manusia akan sanggup mererfleksikan dirinya terutama dalam mengenai dirinya sendiri atau juga mengenal orang.
b.      Kebebasan dan tanggung jawab.
Kebebasan adalah milik individu yang sangat hakiki dan manusiawi dankarena manusia pada dasarnya adalah makhluk bebas. Tetapi didalam kebebasan itu juga terbatas karena tidak boleh bersinggungan dengan kebebasan orang lain ketika mereka melakukan interaksi. Jadi, manusia itu adalah makhluk bebas yang dibatasi oleh lingkungannya sebagai akibat tidak mampunya ia untuk hidup sendiri.

3

C.     Hakikat dan Fungsi Hukum

Ø  Hakikat Hukum
             Disepakati bahwa manusia adalah makhluk sosial, adalah makhluk yang selalu berinteraksi dan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama seperti itulah perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dapat berhubungan secara harmonis dangan individu lain di sekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan tersebut diperlukan  aturan yang disebut Hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntunan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau diluar masyarakat. Maka,  manusia-masyarakat-dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisahkan, sehingga pemeo “Ubi societas ibi ius” (di mana ada masyarakat di sana ada hukum) adalah tepat.
          Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam   masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
          Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).

Ø  Fungsi Hukum
Ada empat fungsi hukum dalam masyarakat, yaitu sebagai berikut:

a.      Sebagai Alat Pengatur Tertib Hubungan Masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Hukum menunjukan mana yang baik dan mana yang buruk. Hukum juga memberi petunjuk apa yang harus diperbuat dan mana yang tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat berjala tertib dan teratur. Kesemuanya itu dapat dimungkunkan karena hukum mempunyai sifat mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah dan melarang. Begitu pula hukum mempunyai sifat memaksa agar hukum ditaati oleh anggota masyarakat.




4
b.     Sebagi Sarana Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial
-          Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
-          Hukum mempunyai sifat memaksa.
-          Hukum mempunyai daya yang mengikat secara psikis dan fisik.
Karena hukum mempunyai sifat, cirri dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat member keadilan, yaitu menentukan siapa yang benar. Hukum dapat menghukum siapa yang salah, hukum dapat memaksa agar peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman.

c.      Sebagai Penggerak Pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan lebih sejahtera.

d.     Fungsi Kritis Hukum
Dewasa ini, sering berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan (petugas) saja, tetapi aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.

Ø Tujuan Hukum
Banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
      1. Prof. Subekti, SH: Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
           2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn: Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
           3. Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
           4. Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat (law is tool of social engineering)
          5. Muchatr Kusumaatmadja berpendapat bahwa tujuan pokok dan utama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur.

5
Tujuan hukum menurut hukum positif Indonesia termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “..untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.




D.    Problematika Moral dan Hukum

        Moral adalah salah satu bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Moral berkaitan dengan nilai baik-buruk perbuatan manusia. Pada dasarnya, manusia yang bermoral tindakannya senantiasa didasari oleh nilai-nilai moral. Manusia tersebut melakukan perbuatan atau tindakan moral. Tindakan yang bermoral adalah tindakan manusia yang dilakukan secara sadar, mau, atau tahu serta tindakan itu berkenan dengan nilai-nilai moral. Tindakan bermoral adalah tindakan yang yang menjunjung tinggi nilai pribadi manusia, harkat, dan martabat manusia.

        Antara hukum dan moral berkaitan. Hukum harus merupakan perwujudan dari moralitas. Hukum sabagai norma harus berdasarkan pada nilai moral. Apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas. Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan hampa. Norma moral adalah norma yang palind dasar. Norma moral menentukan bagai mana kita menilai seseorang. Suatu hukum yang bertentangan dengan norma moral kehlangan kekuatannya, demikian kata Thomas Equinas.

Perilaku atau perbuatan manusia, baik secara pribadi maupun hidup bernegara terikat pada norma moral dan norma hukum. Secara ideal, seharusnya manusia tata pada norma moral dan norma hukum yang tumbuh dan tercipta dalam hidup sebagai upaya mewujudkan kehidupan yang damai, tertib, aman, dan sejahtera. Namun, dalam kenyataan terjadi pelanggara, baikterhadap norma moral maupun norma hukum. Pelanggaran norma moral merupakan suatu pelanggaran etik, sedangkan pelanggaran terhadap norma hukum merupakan pelanggaran hukum.






6
BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan

·         Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk ang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu.

·         Moral adalah Tata aturan atau norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik.

·         Hukum dalam masyarakat merupakan tuntunan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau diluar masyarakat. Maka,  manusia-masyarakat-dan hukummerupakan pengertian yang tidak dapat dipisahkan, sehingga pemeo “Ubi societas ibi ius” (di mana ada masyarakat di sana ada hukum) adalah tepat.

·         Antara hukum dan moral berkaitan. Hukum harus merupakan perwujudan dari moralitas. Hukum sabagai norma harus berdasarkan pada nilai moral. Apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas. Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan hampa. Norma moral adalah norma yang palind dasar. Norma moral menentukan bagai mana kita menilai seseorang. Suatu hukum yang bertentangan dengan norma moral kehlangan kekuatannya, demikian kata Thomas Equinas.






7
DAFTAR PUSTAKA

Herimanto, Drs. 2008. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Jakarta: Bumi Aksara.

Noor, Arifin, Drs. H. 1997. Ilmu Sosial Dasar, Bandung: CV Pustaka Setia.

Elly M. Setiadi, dkk. 2007. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Kencana Prenada Meida Grup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar