MANUSIA,
MORALITAS DAN HUKUM
(Studi deskriptif tentang Hakikat,
Fungsi dan Problematika Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara )
MAKALAH
Untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah ilmu social dan budaya dasar
Disusun oleh:
~Ayanah Septianita [11.84-202.007]
~Siska Sukmawati [11.84-202.168]
~Wardatul Jannah [11.84-202.186]
Kelompok : 5
Kelas : 2A1
Prodi : Pendidikan Matematika
FAKULTAS KEGURUAN & ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH TANGERANG
2012
KATA PENGANTAR
Untaian kalimat puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Sebab,
karena kuasa-Nya saja proses penyusunan makalah ini dapat kami susun. Sebab,
sebesar apapun keinginan dan semangat seorang hamba untuk melakukan sesuatu, namun
tanpa petolongan dan hidayah Allah, mustahil keinginan dan citanya terwujud.
Karena pada hakikatnya segala daya dan upaya hanya milik Allah Ta’ala.
Adapun maksud penulisan makalah ini adalah untuk memeberikan penjelasan
tentang Hakikat, Fungsi, Problematika Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan
Negara. Dalam melaksanakan penyusunan ini, tidak terlepas dari pengarahan dan
bimbingan semua pihak. Untuk itu, kami mengucapakan terima kasih kepada:
1. Ibu Aryana selaku dosen pembimbing
mata kuliah ISBD
2. Orang tua yang telah banyak membantu
dari segi moril dan materil
3. Semua pihak yang telah membantu demi
kelancaran penyusunan makalah ini
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari
sempurna dan masih banyak kekurangannya. Kritik dan saran yang membangun sangat
kami harapkan guna kesempurnaan dimasa mendatang. Besar harapan kami semoga
makalah ini dapat diterima dan memberikan manfaat kepada membaca. Aamiin …
Tangerang, 14 Mei 2012
Penyusun
i
Daftar Isi
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………………………………. i
Daftar
isi……………………………………………………………………………………………………………………….. ii
BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang ……………………………………………………………………………………….. 1
B. Perumusan masalah………………………………………………………………………………... 1
C. Tujuan……………………………………………………………………………………..……………... 1
BAB II ISI
A. Pengertian Manusia……………………………………………………………………………....... 2
B. Hakikat dan Fungsi Moral………………………………………………………......................... 3
C. Hakikat dan Fungsi Hukum………………………………………………………….………….. 4
D. Problematika Moral dan Hukum……………………………………………………............... 6
BAB III PENUTUP
A. Simpulan ……………………………………………………………………………………………….. 7
DAFTAR PUSTAKA
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk Tuhan yang sempurna
dari makhluk ciptaan Tuhan yang lain. Karena manusia mempunyai akal pikiran /
akal budi sebagai pemberian sekaligus potensi dalam diri manusia yang tidak
dimiliki makhluk lain. Akal berarti manusia dapat berpikir.
Dengan adanya akal, manusia dapat
mengembangkan perilaku melalui moral yaitu etika. Dimana manusia bertindak ada
yang mengaturnya yaitu hokum. Agar tidak ada yang merasa dirugikan antara pihak
yang satu dengan yang lain.
Dari penjabaran diatas,
bahwa Nilai, Moral, dan Hukum saling berkaitan. Moral dan Hukum selalu ada
dalam kehidupan manusia. Manusia sebagai Pelaku, Moral dan Hukum bertanggung
jawab terhadap diri mereka sendiri dalam Masyarakat dan Negara.
B. Perumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Manusia ?
2.
Bagaimana Hakikat; dan Fungsi Moral ?
3.
Bagaimana Hakikat, dan Fungsi Hukum ?
4.
Bagaimana Problematika Moral dan Hukum ?
C. Tujuan
Adapun tujuan penyusun makalah ini adalah:
1. Mengemukakan Hakikat; Fungsi Moral,
dan Hukum
2. Mengemukakan Problematika Moral dan
Hukum
3. Menambah wawasan kepada pembaca
1
BAB II
ISI
A.
Pengertian Manusia
Secara bahasa manusia berasal
dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal
budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara
istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan
atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu.
Dalam hubungannya dengan
lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism).
Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara
ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik
lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial),
maupun kesejarahan. Tatkala seorang bayi lahir, ia merasakan perbedaan suhu dan
kehilangan energi, dan oleh karena itu ia menangis, menuntut agar perbedaan itu
berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari sana timbul anggapan dasar bahwa
setiap manusia dianugerahi kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of
discrimination) dan keinginan untuk hidup. Untuk dapat hidup, ia membutuhkan
sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan.
Pengertian manusia menurut Al-Qur’an:
1.Makhluk Termulia
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan
anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka
rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang
sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” ((Al-Israa':70)
2.
Makhluk
yang paling indah bentuk kejadiannya.
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. 95:4)
3.
Makhluk
yang diberikan kebebasan memilih dan bisa membedakan antara yang baik dan yang
buruk.
“Dan jiwa serta penyempurnaannya
(ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan
ketaqwaan, sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan
sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS. 91:7-10)
2
B.
Hakikat dan Fungsi Moral
Ø Hakikat moral
Moral berasal dari kata bahasa Latin mores
yang berarti adat kebiasaan. Kata mores
ini mempunyai sinonim mos, moris, manner
mores atau manners, morals.
Dalam bahasa Indonesia, kata moral berarti akhlak (bahasa arab) atau
kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani
yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Kata moral ini dalam
bahasa Yunani sama dengan ethos yang
menjadi etika. Secara etimologis, etika adalah ajaran tentang baik-buruk, yang
diterima masyarakat umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban dan sebagainya.
Dari beberapa pendapat di atas, istilah moral dapat dipersamakan dengan
istilah etika, etik, akhlak, kesusilaan, dan budi pekerti. “Dalam hubungannya
dengan nilai, moral adalah bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Tidak semua
nilai adalah nilai moral” (Herimanto,
2008:129). Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia (human) tentang hal baik-buruk.
Ø Fungsi Moral
1. Mengingatkan
manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian
dari masyarakat.
2. Menarik
perhatian pada permasalahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia.
Ada beberapa unsur dari
kaidah moral yaitu :
a.
Hati
Nurani Merupakan fenomena moral yang sangat hakiki.
Hati nurani merupakan penghayatan
tentang baik atau buruk mengenai perilaku manusia dan hati nurani ini selalu
dihubunngkan dengan kesadaran manusia dan selalu terkait dalam dengan situasi
kongkret. Dengan hati nurani manusia akan sanggup mererfleksikan dirinya
terutama dalam mengenai dirinya sendiri atau juga mengenal orang.
b.
Kebebasan
dan tanggung jawab.
Kebebasan adalah milik
individu yang sangat hakiki dan manusiawi dankarena manusia pada dasarnya adalah
makhluk bebas. Tetapi didalam kebebasan itu juga terbatas karena tidak boleh
bersinggungan dengan kebebasan orang lain ketika mereka melakukan interaksi.
Jadi, manusia itu adalah makhluk bebas yang dibatasi oleh lingkungannya sebagai
akibat tidak mampunya ia untuk hidup sendiri.
3
C.
Hakikat dan
Fungsi Hukum
Ø Hakikat
Hukum
Disepakati bahwa manusia adalah
makhluk sosial, adalah makhluk yang selalu berinteraksi dan membutuhkan bantuan
dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama seperti itulah perlu
adanya keteraturan sehingga setiap individu dapat berhubungan secara harmonis
dangan individu lain di sekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan tersebut
diperlukan aturan yang disebut Hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan
tuntunan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa
atau diluar masyarakat. Maka, manusia-masyarakat-dan hukum merupakan
pengertian yang tidak dapat dipisahkan, sehingga pemeo “Ubi societas ibi ius” (di mana ada masyarakat di sana ada hukum)
adalah tepat.
Hukum
yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law)
dalam masyarakat, yang tentunya sesuai
pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat
tersebut.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka
mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara
dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama:
masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang
teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua
hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).
Ø Fungsi Hukum
Ada empat
fungsi hukum dalam masyarakat, yaitu sebagai berikut:
a. Sebagai Alat Pengatur Tertib Hubungan Masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan
petunjuk untuk kehidupan. Hukum menunjukan mana yang baik dan mana yang buruk.
Hukum juga memberi petunjuk apa yang harus diperbuat dan mana yang tidak boleh,
sehingga segala sesuatunya dapat berjala tertib dan teratur. Kesemuanya itu
dapat dimungkunkan karena hukum mempunyai sifat mengatur tingkah laku manusia
serta mempunyai ciri memerintah dan melarang. Begitu pula hukum mempunyai sifat
memaksa agar hukum ditaati oleh anggota masyarakat.
4
b. Sebagi Sarana Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial
-
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
-
Hukum mempunyai sifat memaksa.
-
Hukum mempunyai daya yang mengikat secara
psikis dan fisik.
Karena hukum mempunyai sifat,
cirri dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat member keadilan, yaitu
menentukan siapa yang benar. Hukum dapat menghukum siapa yang salah, hukum
dapat memaksa agar peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi
hukuman.
c. Sebagai Penggerak Pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum
dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum
dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan lebih
sejahtera.
d. Fungsi Kritis Hukum
Dewasa ini, sering berkembang
suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum
tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan (petugas) saja,
tetapi aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
Ø Tujuan Hukum
Banyak
teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1. Prof. Subekti, SH: Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan
keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang
mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ.
van Apeldoorn: Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia
secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang
kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
4. Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat (law is tool of social engineering)
3. Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
4. Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat (law is tool of social engineering)
5. Muchatr Kusumaatmadja
berpendapat bahwa tujuan pokok dan utama dari hukum adalah ketertiban.
Kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu
masyarakat manusia yang teratur.
5
Tujuan hukum menurut hukum positif Indonesia termuat dalam pembukaan UUD
1945 alinea keempat yang berbunyi “..untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial”.
D. Problematika Moral dan Hukum
Moral adalah salah satu bagian dari
nilai, yaitu nilai moral. Moral berkaitan dengan nilai baik-buruk perbuatan
manusia. Pada dasarnya, manusia yang bermoral tindakannya senantiasa didasari oleh
nilai-nilai moral. Manusia tersebut melakukan perbuatan atau tindakan moral.
Tindakan yang bermoral adalah tindakan manusia yang dilakukan secara sadar,
mau, atau tahu serta tindakan itu berkenan dengan nilai-nilai moral. Tindakan
bermoral adalah tindakan yang yang menjunjung tinggi nilai pribadi manusia,
harkat, dan martabat manusia.
Antara hukum dan moral berkaitan. Hukum
harus merupakan perwujudan dari moralitas. Hukum sabagai norma harus
berdasarkan pada nilai moral. Apa artinya undang-undang jika tidak disertai
moralitas. Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan hampa. Norma moral adalah
norma yang palind dasar. Norma moral menentukan bagai mana kita menilai
seseorang. Suatu hukum yang bertentangan dengan norma moral kehlangan
kekuatannya, demikian kata Thomas Equinas.
Perilaku atau perbuatan manusia,
baik secara pribadi maupun hidup bernegara terikat pada norma moral dan norma
hukum. Secara ideal, seharusnya manusia tata pada norma moral dan norma hukum
yang tumbuh dan tercipta dalam hidup sebagai upaya mewujudkan kehidupan yang
damai, tertib, aman, dan sejahtera. Namun, dalam kenyataan terjadi pelanggara,
baikterhadap norma moral maupun norma hukum. Pelanggaran norma moral merupakan
suatu pelanggaran etik, sedangkan pelanggaran terhadap norma hukum merupakan
pelanggaran hukum.
6
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
·
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens”
(Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk ang berakal budi
(mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah
konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu.
·
Moral adalah Tata aturan atau norma-norma yang bersifat
abstrak yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan
sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik.
·
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntunan, mengingat
bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau diluar
masyarakat. Maka, manusia-masyarakat-dan
hukummerupakan pengertian yang tidak dapat dipisahkan, sehingga pemeo “Ubi societas ibi ius” (di mana ada
masyarakat di sana ada hukum) adalah tepat.
·
Antara hukum dan moral berkaitan. Hukum harus
merupakan perwujudan dari moralitas. Hukum sabagai norma harus berdasarkan pada
nilai moral. Apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas. Tanpa
moralitas, hukum tampak kosong dan hampa. Norma moral adalah norma yang palind
dasar. Norma moral menentukan bagai mana kita menilai seseorang. Suatu hukum
yang bertentangan dengan norma moral kehlangan kekuatannya, demikian kata
Thomas Equinas.
7
DAFTAR
PUSTAKA
Herimanto, Drs. 2008. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Jakarta:
Bumi Aksara.
Noor, Arifin, Drs. H. 1997. Ilmu Sosial Dasar, Bandung: CV Pustaka
Setia.
Elly M. Setiadi, dkk. 2007. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta:
Kencana Prenada Meida Grup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar